Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Berkas perkara penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dengan tersangka NS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada Kamis (8/12/2016) ini, penyidik Subdit Kemanan Negara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Argo menyampaikan, saat ini NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut ada di Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya, dari Kejati DKI, NS beserta barang bukti kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Sekarang tinggal tunggu sidangnya saja," ucap dia.
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. NS merupakan penjual bubur di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada penyidik, NS mengaku menghadang kampanye Djarot di Kembangan karena membenci pasangan Djarot, calon gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka penistaan agama.
Karena ulahnya itu, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News