Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua pada Pilkada DKI 2017, Djarot Saiful Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (5/12).
Djarot diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghadangan kampanyenya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/11) lalu.
Mantan Wali Kota Blitar tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB. Ia mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak yang dipadukan dengan celana jeans.
"Saya datang atas kasus penghadangan di wilayah Benhil ya, sama Petamburan," kata Djarot.
Dia mengatakan, dalam kasus penghadangan itu, tim pemenangannya yang membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Ia belum mengetahui laporan yang ditindaklanjuti oleh polisi itu ada satu terlapor atau dua terlapor. Saat tim pemenangannya membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta, terlapornya ada dua orang.
"Saya enggak tahu, katanya kemarin dari Bawaslu sudah dilimpahkan, ada dua ya yang diduga," kata Djarot.
Penghadangan di Petamburan merupakan penghadangan kampanye yang keenam yang dialami Djarot. Jumat lalu itu, saat penghadangan terjadi, Djarot sedang melakukan blusukan ke Jalan Administrasi II, RT 009, RW 012, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat blusukan di Petamburan itu, Djarot menyusuri sejumlah jalan hingga masuk Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang. Saat berada di pintu air Petamburan di RW 05 Kelurahan Petamburan, muncul sekelompok warga yang menghadang Djarot.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan ke Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News