kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19


Selasa, 21 April 2020 / 16:34 WIB
Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah corona (Covid-19) kini menghantam segala lini kehidupan. Tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, Covid-19 mulai mengancam sektor tenaga kerja media massa. Menurunnya aktivitas perekonomian menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media bermunculan.

Taufiqurrohman, Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta menyebutkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, ada 23 orang jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta.

Baca Juga: Agar media massa tak kolaps, Dewan Pers meminta pemerintah kucurkan insentif

Bila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu, kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak. Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. "Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja "dirumahkan" tanpa mekanisme yang jelas," ungkap Taufiqurrohman, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/4).

Pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan, misalnya, hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay).

Kondisi perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi sebenarnya diatur pada Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.



TERBARU

[X]
×