kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agar media massa tak kolaps, Dewan Pers meminta pemerintah kucurkan insentif


Minggu, 12 April 2020 / 13:59 WIB
Agar media massa tak kolaps, Dewan Pers meminta pemerintah kucurkan insentif
ILUSTRASI. Penjualan produk media massa di Jakarta.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) juga menekan industri media massa nasional. Oleh karena itu, perusahaan pers meminta pemerintah memberikan dukungan insentif demi keberlangsungan usaha.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyebutkan industri media massa menghadapi dampak serius dari krisis ekonomi akibat wabah corona. Padahal media massa peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat. Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah mempersiapkan kebijakan pengurangan pajak untuk 15 sektor manufaktur. "Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," ungkap Nuh, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/4) pekan lalu.

Dewan Pers berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya juga berlaku pada industri media seperti diberlakukan pada sektor penting lainnya.

Berikut ini usulan insentif bagi perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional.

1. Penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020;
2. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020;
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020;
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara;
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung;
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah mellaui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis;
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak;
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020;
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas. "Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa," pungkas Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×