Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
Pada pengaduan yang lain, perusahaan meminta pekerja mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami juga mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan. Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan," tambah Mustafa, Pengacara Publik LBH Pers.
Selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan.
Baca Juga: Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk
Atas situasi tersebut, LBH Pers dan AJI Jakarta memberikan sedikitnya dua catatan. Pertama, mengimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak. Keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media.
Kedua, mengimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan.
Sektor media memang sedang keteteran. Belum lama ini perusahaan pers meminta pemerintah memberikan dukungan insentif demi keberlangsungan usaha.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyebutkan industri media massa menghadapi dampak serius dari krisis ekonomi akibat wabah corona. Padahal media massa peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat. Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.