Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menelusuri praktik “pecah usaha” yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini diambil setelah isu tersebut kembali ramai dibicarakan publik dalam sepekan terakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik pemecahan usaha marak dilakukan oleh pelaku UMKM yang omzetnya telah melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap menggunakan skema PPh final yang sebenarnya ditujukan untuk usaha berskala kecil.
“Nanti coba kita lihat, saya dengar juga katanya ada yang Rp 4,8 miliar. Kalau sudah sampai situ, dia pecah segala macam,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual zoom saat Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya menilai pemerintah perlu memiliki database yang dapat digunakan untuk melacak praktik-praktik seperti ini. Ia menyebut akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk mengembangkan sistem pendataan tersebut.
“Saya coba dalami lagi, bisa tidak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa upaya ini tidak akan langsung memberikan tambahan penerimaan pajak dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti praktik serupa. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas agar tidak perlu berpindah dari skema PPh final UMKM ke rezim pajak umum.
Meski begitu, Airlangga memastikan pemerintah akan memperpanjang fasilitas PPh final UMKM hingga 2029, khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
“Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko baru ketika omzetnya sudah Rp 5 miliar, diturunin ke toko tetangga, lalu tukar-menukar faktur,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan perpanjangan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil, namun pemerintah juga akan memperketat pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Investasi Dirut Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Mayoritas di Sektor Riil
Selanjutnya: Trump Akan Anugerahkan Medali Kebebasan kepada Krik di Gedung Putih Pekan Depan
Menarik Dibaca: Tumit Kaki Sakit Karena Asam Urat dan Sering Kambuh di Pagi Hari, Ini Alasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 










