kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19


Selasa, 21 April 2020 / 16:34 WIB
Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Berikut ini usulan insentif bagi perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional.

1. Penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020;
2. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020;
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020;
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara;
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung;
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah mellaui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis;
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak;
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020;
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Baca Juga: Pemerintah tambah 11 sektor yang mendapat insentif pajak, simak daftar lengkapnya

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah mempersiapkan kebijakan pengurangan pajak untuk sektor manufaktur. "Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," ungkap Nuh, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/4).

Dewan Pers berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya juga berlaku pada industri media seperti diberlakukan pada sektor penting lainnya.

Namun belakangan, pemerintah memastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak kepada 11 sektor usaha, namun tidak termasuk perusahaan pers.

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×