kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Temuan Penunggak Pajak Capai Ribuan Kasus, DJP Akan Fokus Kejar Penunggak Pajak Besar


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 11:15 WIB
Temuan Penunggak Pajak Capai Ribuan Kasus, DJP Akan Fokus Kejar Penunggak Pajak Besar
ILUSTRASI. Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal saat ditemui awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan temuan penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan kasus.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan temuan penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai piutangnya yang signifikan dan proses penyelesaiannya yang kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, penagihan piutang pajak merupakan bagian dari proses bisnis utama DJP yang dilakukan secara berkesinambungan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

“Tunggakan itu, menagih piutang pajak, sebenarnya tugas rutinnya DJP. Di KPP itu ada yang namanya seksi penagihan, tugas utamanya adalah menagih piutang pajak,” ujar Yon dalam Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10).

Menurut Yon, piutang pajak timbul ketika wajib pajak tidak melunasi kewajiban setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam Undang-Undang KUP yang lama, SKP langsung dicatat sebagai piutang pajak, sementara dalam ketentuan baru hanya SKP yang disetujui wajib pajak atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang diakui sebagai piutang.

Baca Juga: Dasco Buka Suara Terkait Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta

“Kalau sudah inkrah berarti sudah selesai di pengadilan. Kalau keberatan dan banding sudah lewat semua, baru bisa dicatat sebagai piutang pajak,” jelasnya.

Yon mengungkapkan, kasus penunggak pajak yang berjumlah 200 wajib pajak besar merupakan highlight dari Menteri Keuangan karena nilainya besar dan melibatkan banyak pihak. Namun, jumlah keseluruhan penunggak pajak jauh lebih banyak dan tersebar di berbagai KPP di seluruh Indonesia.

“Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya besar dan case-nya melibatkan banyak studi. Tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya banyak, ribuan,” tegas Yon.

Ia menambahkan, sebagian kasus penunggakan sudah berlangsung lama karena proses hukum yang panjang atau wajib pajaknya telah pailit. Namun DJP tetap akan menindaklanjuti seluruh kasus tersebut dan menuntaskannya secara bertahap.

“Sebagian memang ada yang lama, tapi bukan berarti didiamkan. Kami akan kelola sampai akhir tahun dan selesaikan yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” ujarnya.

Yon menegaskan, sesuai arahan Menteri Keuangan, DJP akan memberi perhatian lebih terhadap penunggak pajak besar agar potensi penerimaan negara bisa segera dipulihkan. Ia juga memastikan setiap KPP telah menyusun daftar prioritas penagihan untuk mempercepat proses tersebut.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, yang 200 ini akan ditularkan ke KPP. Jadi dibuat juga daftar prioritas di masing-masing KPP. Itu sudah menjadi tugas rutin di lapangan,” kata Yon.

Menurut Yon, penagihan piutang pajak merupakan satu dari 21 proses bisnis utama DJP, sehingga kegiatan ini akan terus diperkuat dan dimonitor hingga seluruh piutang yang sah dapat ditagih.

“Sekali lagi, ini proses bisnis utamanya DJP, salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. Yang 200 itu hanya highlight karena jumlahnya besar,” pungkasnya.

Baca Juga: SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Selanjutnya: Dasco Buka Suara Terkait Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 50% Periode 10-12 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×