kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah akan Berbagi Beban dengan Pemda


Selasa, 01 Oktober 2024 / 20:19 WIB
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah akan Berbagi Beban dengan Pemda
ILUSTRASI. Pemerintah Pusat akan berbagi beban dengan pemda untuk mendukung program makan bergizi gratis pada 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban dengan pemda untuk mendukung program makan bergizi gratis pada 2025.

Hal tersebut tertuang dalam paparan Sosialisasi Arah Kebijakan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Bahri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa dukungan yang bersumber dari APBD 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis

"Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBN 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," ujar Bahri dalam acara Sosialisasi belum lama ini.

Namun, dalam hal pelaksanaan MBG sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBB 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian perubahan APBD 2025, dengan cara mengubah Perkada tentang Penjabaran APBD 2025 dan kemudian memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya akan ditampung pada perubahan ABD 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD 2025 dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pemerintah pusat harus melihat kapasitas fiskal setiap daerah apabila mau menitipkan program makan bergizi gratis kepada pemda.

Ia mencontohkan, bagi pemda yang beban belanja pegawainya terlalu besar atau sekitar 60 persenan APBD habis untuk belanja pegawai, maka realokasi anggaran bisa digunakan untuk mendukung program tersebut.

"Tapi kalau untuk yang sudah anggarannya kecil bahkan Pemda yang kemudian terancam defisit anggarannya ditambah beban makan bergizi gratis nampaknya sudah," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Baca Juga: Jika Serius Pajaki Para Konglomerat, Makan Bergizi Gratis bisa Tanpa Membebani APBN

Selain melihat kapasitas fiskal setiap daerah, pemerintah pusat juga perlu melihat pengawasan pengelolaan anggaran di setiap daerah. Pasalnya, apabila daerah yang pengawasan anggarannya kurang baik dan kemudian ditambah beban alokasi makan bergizi gratis dikhawatirkan akan menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.

Kemudian, pemerintah pusat juga perlu memperhatikan kapasitas teknis dari Pemda yang akan dibebankan program makan bergizi gratis. 

"Jadi kapasitas teknis itu juga memperhitungkan ASN pemda yang nanti akan dilibatkan dalam penyaluran anggaran makan bergizi gratis," katanya.

Oleh karena itu, Bhima menilai, tidak semua pemda bisa dibebani program makan bergizi gratis. Menurutnya, untuk pemda yang berada di Pulau Jawa mungkin akan lebih mudah dilaksanakan jika dibandingkan pemda yang berada di luar Pulau Jawa.

"Selain pemerintah juga harus bisa memberikan solusi pendampingan teknis apabila ada realokasi anggaran dari dana alokasi khusus, ada dana bagi hasil (DBH) misalnya yang bisa digunakan untuk makan bergizi juga tetap harus ada monitoring da pendampingan teknis dari pusat," imbuh Bhima.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan bahwa semua pemda memang mendukung program makan bergizi gratis mengingat akan menyasar kepada seluruh anak-anak sekolah di daerah.

Hanya saja, jika pemda akan dibebankan dengan program unggulan tersebut, maka pemerintah pusat perlu melakukan sosialiasi secara masif.

Baca Juga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Rp 7.500 Tidak Ideal, Bagaimana Seharusnya?

"Ini agar mereka (pemda) bisa mengukur sejauh mana kemampuan keuangan pemda untuk bisa disisikan untuk program ini (makan bergizi gratis)," kata Sarman.

Hal ini dikarenakan setiap pemda memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi perlu dilakukan agar pemda memiliki waktu untuk melakukan kajian dan evaluasi agar diketahui seberapa besar kemampuan setiap pemda untuk melaksanakan program tersebut.

"Ya kalau dibebankan itu pasti akan mempengaruhi dalam hal ini. Makanya saya katakan tadi bahwa pemda memiliki kekuatan fiskal yang berbeda-beda," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. 

Makan bergizi gratis ini akan diarahkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita serta peserta didik di seluruh jenjang pendidikan meliputi prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan. Program ini akan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×