kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Berlaku Besok! Purbaya Resmi Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit


Minggu, 01 Maret 2026 / 15:58 WIB
Berlaku Besok! Purbaya Resmi Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai 2 Maret 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.

Baca Juga: CORE Soroti Rencana Dana Desa untuk Pengadaan 105.000 Pikap Impor

"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Minggu (1/3/2026).

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. 

Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi.

Kenaikan juga berlaku pada sejumlah produk turunan. Untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%. 

Baca Juga: Efek Ramadan, Inflasi Tahunan Diperkirakan Melonjak ke 4,54% di Februari 2026

Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi.

Produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 4,75% menjadi 7,25%.

Selain berbasis persentase harga referensi, beberapa komoditas dengan tarif tetap per metrik ton turut disesuaikan. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton, sedangkan cangkang kernel sawit meningkat dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×