Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia melalui Musyawarah Nasional (Munas) VI meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan untuk membangun ekonomi perunggasan yang lebih kompetitif.
Ketua Umum Pinsar Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan pihaknya akan siap mendukung keberlanjutan program makan siang bergizi gratis yang diusung presiden terpilih Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, revisi UU Peternakan diperlukan dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi perunggasan yang lebih kompetitif.
Singgih pun mengungkapkan perlunya revisi UU Peternakan. Ia menyebut, satu dekade terakhir menjadi masa kelam bisnis perunggasan, khususnya peternak yang bergerak di bidang budidaya boiler.
"Program oversupply yang selama ini terjadi seakan tidak berujung, sehingga bayak menenggelamkan usaha peternak broiler," kata Singgih dalam keterangan resminya, Minggu (11/8).
Baca Juga: Lewat Program Makan Bergizi Gratis, Pinsar Berharap Harga Ayam Bisa Lebih Stabil
Tidak hanya itu, permintaan atas konsumsi daging ayam masyarakat tumbuh jauh di bawah kemampuan produksi ayam broiler. Sehingga menurutnya, momen Munas menjadi sangat strategis bagi Pinsar Indonesia untuk mempersiapkan diri berkontribusi menyukseskan program pemerintah tersebut.
"Tahun ini bertepatan dengan masa pergantian dari pemerintahan baru yang mengusung program minum susu dan makan bergizi gratis bagi siswa sekolah dari SD hingga SMA," katanya.
Singgih, yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 tersebut mengajak seluruh pengurus untuk mewujudkan kesejahteraan peternak demi kemajuan bangsa Indonesia. Dirinya dan pengurus lainnya akan melakukan konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menjalan program kerja dan menjadi eksekutor dalam menyukseskan program pemerintah seperti minum susu dan makan bergizi gratis.
Selain meminta pemerintah merevisi UU Peternakan, Munas VI Pinsar Indonesia juga merekomendasika pemerintah untuk menetapkan setiap tanggal 15 Oktober sebagai Hari Ayam dan Telur Nasional, serta mendorong harga ayam di atas harga pokok produksi (HPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News