kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data Transaksi Kartu Kredit, Ekonom Indef: Tak Perlu Panik


Minggu, 01 Maret 2026 / 20:19 WIB
Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data Transaksi Kartu Kredit, Ekonom Indef: Tak Perlu Panik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit.

Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Fasilitasi Impor Pertanian AS Bukan Pakai APBN

Data yang wajib dilaporkan mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.

Penyampaian dilakukan secara elektronik dan daring, dengan pelaporan pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret tahun berikutnya.

Sejumlah bank besar nasional dan asing tercantum dalam lampiran aturan tersebut, di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Selain bank umum, perusahaan pembiayaan dan penyedia kartu kredit juga masuk dalam daftar wajib lapor.

Total terdapat 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor, meningkat dari 23 entitas dalam aturan sebelumnya.

Baca Juga: Inflasi Tahunan di Februari Diproyeksi Melonjak ke 4,47%, Waspada Daya Beli Tergerus

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kredit.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak (WP), melalui proksi transaksi kartu kreditnya WP. Dasarnya di sektor perbankan ada aturan yang membolehkan Dirjen Pajak melihat data perbankan dengan saldo rekening Rp 1 miliar ke atas,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Menurut Eko, kebijakan ini berpotensi memengaruhi preferensi masyarakat dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit, terutama untuk nominal besar.

Namun ia menekankan bahwa akses data rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar oleh otoritas pajak sejatinya sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” katanya.

Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Bisa Kerek Harga Minyak, Bagaimana Efeknya ke Indonesia?

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit melalui PMK Nomor 228 Tahun 2017.

Namun, cakupan dan rincian data dalam PMK 8/2026 dinilai lebih luas dan lebih detail dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×