kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Pemerintah Pusat Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis


Selasa, 01 Oktober 2024 / 19:13 WIB
Pemerintah Pusat Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis
ILUSTRASI. Pemerintah daerah (pemda) akan diwajibkan mengalokasikan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk mendukung program makan bergizi gratis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) agar mengalokasikan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk mendukung program makan bergizi gratis yang diusung presiden terpilih Prabowo Subianto.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri mengatakan bahwa dukungan yang bersumber dari APBD 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBN 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," ujar Bahri dalam acara Sosialisasi belum lama ini.

Baca Juga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Rp 7.500 Tidak Ideal, Bagaimana Seharusnya?

Namun, dalam hal pelaksanaan makan bergizi gratis sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBB 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian perubahan APBD 2025. Yakni dengan mengubah Perkada tentang Penjabaran APBD 2025 dan kemudian memberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya akan ditampung pada perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD 2025 dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2025. 

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. 

Makan bergizi gratis ini akan diarahkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita serta peserta didik di seluruh jenjang pendidikan meliputi prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan. Program ini akan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.

Selanjutnya: DPR Periode 2024-2029 Siap Kawal Masalah Kedaulatan Pangan hingga Ketimpangan

Menarik Dibaca: MIND ID Komitmen Hilirisasi yang Berkelanjutan, Simak Caranya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×