Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mengungkapkan bahwa rekonstruksi efisiensi anggaran merupakan ranah keputusan pemerintah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, proses efisiensi anggaran seluruhnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa ada campur tangan DPR.
“Proses-proses untuk efisiensi anggaran itu pure pasti dilakukan oleh Kemenkeu. Tidak bisa tidak. Karena memang tugas pokok tupoksinya itu dari Kemenkeu,” tutur Said kepada awak media, Rabu (12/2).
Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Badan Geologi Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada PHK
Said membeberkan, efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta SE Menkeu S-37-MK.02/2025 senilai 306,69 triliun, perlu di rekonstruksi ulang bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) yang mendapat efisiensi untuk menghindari pemahaman yang keliru dari setiap K/L.
Di samping itu, juga untuk memahami setiap kebutuhan K/L masing-masing, sehingga anggaran yang dipangkas tidak memengaruhi kinerja K/L.
Selain itu, rekonstruksi diperlukan agar tidak ada pemahaman yang keliru K/L sehingga yang menimbulkan kesan bahwa efisiensi anggaran tidak melibatkan mereka.
Ia berpendapat, sebenarnya sejak awal K/L dilibatkan dalam diskusi, tetapi terdapat ‘kegagapan’ ketika memaparkan efisiensi anggaran kepada mitra di DPR.
“Padahal sebenarnya sejak awal sebagaimana disepakati dan sampai keluar Inpres, kan tidak mungkin Inpres keluar tanpa kesiapan K/L sudah dipotong,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggaran BGN Dipotong Rp 200,2 Miliar
Untuk diketahui, dengan adanya rekonstruksi anggaran, K/L mendapat keringanan efisiensi anggaran atau terdapat potongan anggaran yang diefsiiensi.
Setelah adanya rekonstruksi, K/L meminta persetujuan kepada mitra komisi DPR RI masing-masing untuk mendapatkan persetujuan.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan, pagu awal Kementerian PPN/Bappenas pada 2025 adalah sebesar Rp 1,97 triliun.
Kemudian setelah ada Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta SE Menkeu S-37-MK.02/2025 anggaran diefisiensi sebesar Rp 1,077 triliun.
Akan tetapi, setelah ada rapat bersama dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, penyesuaian rekonstruksi anggaran berubah menjadi Rp 1,002 triliun, atau atau 50,8% dari pagu, menjadi sebesar Rp 968,05 miliar.
Baca Juga: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang Besar, Jadi Menjadi Stabilitas Keuangan
Dalam rapat kerja, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit bertanya kepada Menteri PPN Rachmat Pambudy, apakah anggaran yang diefisiensikan tersebut merupakan anggaran yang dihitung oleh Kementerian PPN/Bappenas atau arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Diberikan (anggaran efisiensi Rp 1 triliun) dari Kemenkeu,” kata Rachmat saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/2).
Menanggapi pernyataan tersebut, Dolfie menyayangkan proses keputusan efisiensi kepada K/L yang terjadi, utamanya kepada Kementerian PPN/Bappenas.
“Ini yang sungguh luar biasa, Kementerian PPN tugasnya menjabarkan visi misi program presiden, kalau bapak sebagai orkestrator diberikan, bagaimana K/L lain. Bapak diberi fungsi pengendalian tapi bapak gak bisa kendalikan terus gimana?,” kata Dolfie.
Baca Juga: RRI Pastikan Tak Ada PHK Pegawai Honorer, Blokir Anggaran Dikurangi
Menanggapi pernyataan Dolfie, Rachmat menjawab, bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan sebuah keharusan, dan merupakan strategi untuk mencapai tujuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri PPN/Kepala Bappenas Teni Widuriyanti mengungkapkan, pada 11 Februari 2025 terdapat pertemuan antara seluruh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama 3 Wakil Menteri Keuangan yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu
Dari pertemuan tersebut, Ia mengungkapkan kementeriannya mendapatkan pemotongan anggaran sekitar Rp 1 triliun tanpa adanya diskusi. “Jadi potongan efisiensi Rp 1 triliun itu diberikan langsung tanpa diskusi,” kata Teni.
Baca Juga: Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi
Ia menjelaskan anggaran yang diefisiensikan adalah pada pos belanja barang dan belanja modal, sehingga menghasilkan angka Rp 1 triliun.
Selanjutnya: 30 Twibbon Perayaan Hari Valentine 2025 yang Cantik Dipajang di Sosmed
Menarik Dibaca: Tingkatkan Kesadaran Data Pribadi, BCA Digital Luncurkan Konten #JagaDataJagaHarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News