kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.387   15,00   0,09%
  • IDX 6.587   -58,63   -0,88%
  • KOMPAS100 978   -11,27   -1,14%
  • LQ45 767   -9,04   -1,16%
  • ISSI 201   -1,63   -0,80%
  • IDX30 398   -3,53   -0,88%
  • IDXHIDIV20 479   -4,08   -0,84%
  • IDX80 111   -1,18   -1,05%
  • IDXV30 117   -0,14   -0,12%
  • IDXQ30 131   -1,57   -1,18%

Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi


Kamis, 13 Februari 2025 / 10:03 WIB
Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi
ILUSTRASI. Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus. Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.

Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan mengangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus. Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus. Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.

"Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya," ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.  

"Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur," imbuh dia.

Dia tidak menjelaskan mengenai patut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga. Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus. Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.

"Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada," kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.

Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat tenaga honorer baru, termasuk staf khusus ataupun tenaga ahli.

"Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah). Jangan mengangkat staf khusus," kata Zudan.

"Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus. 

Selanjutnya: Petunjuk Cara Mengisi SPT Pajak Form 1770SS lewat E-Filing secara Online

Menarik Dibaca: Masih Berlaku, Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×