kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Anggaran BGN Dipotong Rp 200,2 Miliar


Kamis, 13 Februari 2025 / 09:32 WIB
Anggaran BGN Dipotong Rp 200,2 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) tidak luput dari program efisiensi anggaran. Anggaran lembaga negara pelaksana program makan bergizi gratis (MBG) itu dipangkas sebesar Rp 200,2 miliar dari pagu sebesar Rp 71 triliun sepanjang tahun 2025, atau setara 0,28% dari total pagu yang semula tersedia. 

"Jadi, kami mendapatkan efisiensi sebesar 0,2845 (persen) atau Rp 200,2 miliar," kata Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/2). 

Menurut Dadan, efisiensi itu terjadi usai menjalin pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hari dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Dadan bilang, pos yang dipangkas terkait dengan pengadaan lahan. Pemangkasan ini pun mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto saat Kepala Negara melakukan sidak ke salah satu daerah. 

"Pak Presiden sampaikan, enggak usah beli. Pinjam saja dari kenterian lain, dari instansi lain, sehingga uangnya bisa diefisiensikan," ujar dia.

Baca Juga: Menakar Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 

Kendati terkena program pemangkasan anggaran, BGN bakal kelimpahan dana tambahan cukup besar dari program efisiensi anggaran tersebut.

Lembaga ini disebut-sebut bakal menerima tambahan anggaran hingga Rp 100 triliun untuk membiayai program MBG tahun ini.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×