Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno menyambut baik kebijakan pemerintah menerapkan skema pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan ini akan dapat mendorong UMKM di Indonesia lebih berkembang.
Saat dihubungi langsung oleh Kontan, Jumat, (28/6), Hendrawan menganggap skema pajak UMKM sebesar 1% akan dapat mendorong pengembangan UMKM ke depan. Dia beralasan, dengan pajak tersebut, UMKM akan lebih mudah mendapatkan bantuan kredit dari perbankkan.
Itu sebabnya, politisi dari Fraksi PDIP tersebut menilai, ketentuan pemerintah dengan menerapkan pajak bagi UMKM yang memiliki omzet kurang Rp 4,8 miliar per tahun sudah tepat. Ia menganggap jumlah 1% tersebut merupakan besaran yang wajar jika diukur dari besaran omzet.
"Ini berarti pajak dikenakan bagi UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp 400 juta perbulan atau Rp 15 juta perhari. Jadi pajak ini sebetulnya tidak dikenakan bagi usaha yang betul-betul kecil," jelas Hendrawan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana menambahkan, besaran angka pajak 1% adalah bentuk kompromi. Menurutnya, angka itu diperoleh dari pembahasan panjang antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. "Tadinya justru Kementerian Keuangan mau mengenakan pajak 2,5%-3% loh," kata Duta.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juli, pemerintah akan mengenakan Pajak bagi UMKM di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM per Juni 2013, saat ini terdapat 55,2 juta UKM atau 99,98% dari total unit usaha di Indonesia. UKM juga berhasil menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3% dari total tenaga kerja Indonesia. UKM juga menyumbang 57,12% dari produk domestik bruto (PDB), yang kini mencapai Rp 8.200 triliun.
Besarnya peran UKM dalam perekonomian Indonesia inilah yang mendorong pemerintah mengenakan pajak bagi UMKM. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, kebijakan ini akan mendorong pengembangan UMKM memasuki sektor formal dan creditable (layak untuk diberikan kredit oleh Bank).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News