kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Menkeu akan berlakukan pajak 1% untuk UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. Mengenal SIM Swap dan Cara-cara Mencegah Kejahatannya. KONTAN/Muradi/2017/05/18


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri akan menerapkan pajak 1% dari total omzet per tahun bagi pelaku Usaha Menengah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Chatib menilai, pelaku usaha kecil tersebut memiliki potensi usaha yang besar dan sudah mendapatkan pinjaman dari Bank.

Menurutnya, dengan menerapkan pajak 1%, maka pelaku UMKM bisa mendapatkan kredit dengan mudah karena mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Saya menilai hanya dengan membayar 1% pajak dari total omzet setahun, pelaku UMKM bisa merasa aman jika mereka memakai nama dan plang di depan usaha mereka. Penerapan pajak kepada pelaku usaha kecil ini juga bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak pemerintah," jelasnya.

Namun sayang, Chatib mengaku tidak tahu berapa persis peningkatan penerimaan pajak jika pemerintah jadi menerapkan pajak 1% kepada pelaku usaha kecil tersebut.

"Mengenai jumlah totalnya saya kira cukup signifikan. Saya sangat optimistis mengenai hal itu," tutur Chatib.

Catatan saja, rencananya pemerintah akan memungut pajak 1% kepada pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×