CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Menkeu akan berlakukan pajak 1% untuk UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. Mengenal SIM Swap dan Cara-cara Mencegah Kejahatannya. KONTAN/Muradi/2017/05/18


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri akan menerapkan pajak 1% dari total omzet per tahun bagi pelaku Usaha Menengah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Chatib menilai, pelaku usaha kecil tersebut memiliki potensi usaha yang besar dan sudah mendapatkan pinjaman dari Bank.

Menurutnya, dengan menerapkan pajak 1%, maka pelaku UMKM bisa mendapatkan kredit dengan mudah karena mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Saya menilai hanya dengan membayar 1% pajak dari total omzet setahun, pelaku UMKM bisa merasa aman jika mereka memakai nama dan plang di depan usaha mereka. Penerapan pajak kepada pelaku usaha kecil ini juga bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak pemerintah," jelasnya.

Namun sayang, Chatib mengaku tidak tahu berapa persis peningkatan penerimaan pajak jika pemerintah jadi menerapkan pajak 1% kepada pelaku usaha kecil tersebut.

"Mengenai jumlah totalnya saya kira cukup signifikan. Saya sangat optimistis mengenai hal itu," tutur Chatib.

Catatan saja, rencananya pemerintah akan memungut pajak 1% kepada pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×