kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu akan berlakukan pajak 1% untuk UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 17:47 WIB
Menkeu akan berlakukan pajak 1% untuk UMKM
ILUSTRASI. Mengenal SIM Swap dan Cara-cara Mencegah Kejahatannya. KONTAN/Muradi/2017/05/18


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri akan menerapkan pajak 1% dari total omzet per tahun bagi pelaku Usaha Menengah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Chatib menilai, pelaku usaha kecil tersebut memiliki potensi usaha yang besar dan sudah mendapatkan pinjaman dari Bank.

Menurutnya, dengan menerapkan pajak 1%, maka pelaku UMKM bisa mendapatkan kredit dengan mudah karena mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Saya menilai hanya dengan membayar 1% pajak dari total omzet setahun, pelaku UMKM bisa merasa aman jika mereka memakai nama dan plang di depan usaha mereka. Penerapan pajak kepada pelaku usaha kecil ini juga bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak pemerintah," jelasnya.

Namun sayang, Chatib mengaku tidak tahu berapa persis peningkatan penerimaan pajak jika pemerintah jadi menerapkan pajak 1% kepada pelaku usaha kecil tersebut.

"Mengenai jumlah totalnya saya kira cukup signifikan. Saya sangat optimistis mengenai hal itu," tutur Chatib.

Catatan saja, rencananya pemerintah akan memungut pajak 1% kepada pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×