kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Menkeu akan berlakukan pajak 1% untuk UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. Mengenal SIM Swap dan Cara-cara Mencegah Kejahatannya. KONTAN/Muradi/2017/05/18


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri akan menerapkan pajak 1% dari total omzet per tahun bagi pelaku Usaha Menengah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Chatib menilai, pelaku usaha kecil tersebut memiliki potensi usaha yang besar dan sudah mendapatkan pinjaman dari Bank.

Menurutnya, dengan menerapkan pajak 1%, maka pelaku UMKM bisa mendapatkan kredit dengan mudah karena mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Saya menilai hanya dengan membayar 1% pajak dari total omzet setahun, pelaku UMKM bisa merasa aman jika mereka memakai nama dan plang di depan usaha mereka. Penerapan pajak kepada pelaku usaha kecil ini juga bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak pemerintah," jelasnya.

Namun sayang, Chatib mengaku tidak tahu berapa persis peningkatan penerimaan pajak jika pemerintah jadi menerapkan pajak 1% kepada pelaku usaha kecil tersebut.

"Mengenai jumlah totalnya saya kira cukup signifikan. Saya sangat optimistis mengenai hal itu," tutur Chatib.

Catatan saja, rencananya pemerintah akan memungut pajak 1% kepada pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×