kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

SBY sudah tandantangani Perpres pajak 1% bagi UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 18:12 WIB
SBY sudah tandantangani Perpres pajak 1% bagi UMKM
ILUSTRASI. Pedagang menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penerapan pajak 1% dari total omzet per tahun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa diterapkan. Pasalnya, pada awal bulan Juni ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penarikan pajak 1% dari pelaku UMKM.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Kantor Presiden, Senin (10/6). "Peraturan tentang pajak untuk UMKM sudah ditandatangani oleh Presiden pada awal bulan ini. Peraturan itu sudah ada nomor, tinggal tunggu terbit di sekretaris kabinet atau sekretaris negara," ujar Firmanzah.

Menurut Firmanzah, dalam peraturan presiden tersebut tertera pajak bagi pelaku UMKM sebesar 1% dari total omzet dalam setahun. Mereka yang akan dikenakan pajak itu adalah yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Dengan adanya perpres tersebut diharapkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak akan meningkat.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan akan segera menerapkan peraturan tersebut dengan memungut pajak sebesar 1% dari pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×