kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SBY sudah tandantangani Perpres pajak 1% bagi UMKM


Senin, 10 Juni 2013 / 18:12 WIB
SBY sudah tandantangani Perpres pajak 1% bagi UMKM
ILUSTRASI. Pedagang menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penerapan pajak 1% dari total omzet per tahun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa diterapkan. Pasalnya, pada awal bulan Juni ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penarikan pajak 1% dari pelaku UMKM.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Kantor Presiden, Senin (10/6). "Peraturan tentang pajak untuk UMKM sudah ditandatangani oleh Presiden pada awal bulan ini. Peraturan itu sudah ada nomor, tinggal tunggu terbit di sekretaris kabinet atau sekretaris negara," ujar Firmanzah.

Menurut Firmanzah, dalam peraturan presiden tersebut tertera pajak bagi pelaku UMKM sebesar 1% dari total omzet dalam setahun. Mereka yang akan dikenakan pajak itu adalah yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Dengan adanya perpres tersebut diharapkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak akan meningkat.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan akan segera menerapkan peraturan tersebut dengan memungut pajak sebesar 1% dari pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×