kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wah, pajak UKM berlaku mulai 1 Juli


Rabu, 26 Juni 2013 / 10:29 WIB
Wah, pajak UKM berlaku mulai 1 Juli
ILUSTRASI. RUPS PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) di Jakarta, Jumat (30/4).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013.

Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.

”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Meski demikian, menurut Chandra, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai skema pajak tersebut. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP OP yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. ”Contohnya pedagang kaki lima atau penjual bakso dorongan,” kata Chandra.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

”Yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif,” kata Chandra.

Penentuan omzet WP, ungkap Chandra, didasarkan atas kondisi tahun lalu. Jika pada suatu bulan di tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar, mulai tahun berikutnya WP itu tidak berhak menggunakan skema ini.

Untuk pelaksanaannya, Chandra menambahkan, DJP menunggu aturan pelaksana yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan terbit bulan ini.

Peraturan tersebut, antara lain, akan mengatur tentang tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. Seiring dengan itu, DJP mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi lebih spesifik kepada pengusaha akan dilakukan ketika PMK sudah terbit.

”Potensi pajaknya kami belum tahu, tetapi harapannya besar. Selama ini usaha yang layak memberikan pajak tetapi belum terjaring, sebanyak 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor UMKM. Namun, mengacu data 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen,” kata Chandra.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×