kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

DPR RI Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025–2029 dan 67 RUU Prioritas 2026


Selasa, 23 September 2025 / 17:11 WIB
DPR RI Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025–2029 dan 67 RUU Prioritas 2026
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan Prolegnas 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan Prolegnas Prioritas 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan Prolegnas Prioritas 2026. Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam arah politik legislasi DPR untuk tahun mendatang.

Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (23/9/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat memimpin pengambilan keputusan.

Ia menanyakan langsung kepada forum sidang mengenai persetujuan perubahan Prolegnas yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Puan dari meja pimpinan dikutip dari laman DPR RI

Baca Juga: Daftar Lengkap RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset?

Sidang paripurna kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Dengan ketukan palu, keputusan mengenai Prolegnas yang baru pun resmi berlaku. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. 

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPR juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baleg DPR RI serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun DPD RI.

Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, evaluasi Prolegnas 2025 yang semula memuat 42 RUU mengalami penyesuaian. Sebagian RUU ditarik, salah satunya RUU tentang Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam pembahasan KUHAP baru. Namun, Baleg juga memasukkan 23 RUU usulan baru sebagai hasil evaluasi kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas

Dengan penyesuaian tersebut, daftar Prolegnas mengalami perubahan signifikan. Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.

Beberapa usulan baru yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 terbaru, Prolegnas Prioritas 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang menjadi sorotan publik, antara lain; RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Transportasi Online.

Selain itu, terdapat RUU terkait Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker serta RUU Satu Data Indonesia. Agenda legislasi ini dipandang penting untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Selanjutnya: Dapen BCA Tempatkan Investasi Terbesar di Instrumen SBN per Agustus 2025

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care Fair 16-30 September 2025, Mama Lemon-Molto Diskon 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×