Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Soal Permintaan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Begini Respons Baleg DPR
Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
Baca Juga: Masa Tuntut RUU Perampasan Aset Dibahas, Mendagri: Sudah Masuk DPR
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bahas RUU PRT, DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
"Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh," kata Andi, usai pertemuan.
Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
"Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
Selanjutnya: Zurich Life Catat Nilai Investasi Tumbuh 18,24% per Juli 2025
Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News