kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal


Senin, 23 Desember 2019 / 19:51 WIB
DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Suasana pengumuman produk lemari es Sharp bersertifikat halal di Jakarta (3/5). DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, mendorong agar proses pengurusan sertifikasi halal tidak berbelit-belit dan memiliki prosedur yang jelas. Serta harus ada klasifikasi jenis usaha yang akan mengurus sertifikasi tersebut.

Ace menilai, kewajiban sertifikasi ini memiliki tujuan yang baik, yakni agar dapat meningkatkan geliat perekonomian dunia usaha. Serta tercapainya hak konsumen mendapatkan produk halal.

Baca Juga: BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat

Tidak hanya itu, DPR juga mendorong kesiapan Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses sertifikasi tersebut. Diantaranya terkait auditor halal dan tarif proses pengurusan sertifikasi halal.

"Jadi ada saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Keinginan kami Komisi VIII, UMKM dibebaskan dari segala bentuk biaya (pengurusan sertifikasi halal)," kata Ace ketika dihubungi, Senin (23/12).

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, mengatakan, sebelum menerapkan aturan wajib sertifikasi halal, pemerintah perlu membenahi beberapa aspek terlebih dahulu.

Pertama, kesiapan auditor halal. Rachmat mengatakan, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum mempersiapkan dengan baik jumlah auditor halal.

Baca Juga: Perlakuan Setara Atas Sertifikasi Halal Asing

Rachmat mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pelaku UMKM makanan dan minuman yang ada. Jika dalam waktu lima tahun kedepan seluruh UMKM itu diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka sertifikat halal yang mesti dikeluarkan per harinya sebanyak 1.100 sertifikat per hari atau 33.000 sertifikat per bulan.

Rachmat menilai hal ini mungkin saja bisa dilakukan. Akan tetapi, pemerintah perlu berkaca pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang selama 30 tahun baru menerbitkan 60.000 sertifikat halal.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×