kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat


Senin, 25 November 2019 / 14:53 WIB
BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat
ILUSTRASI. Sertifikasi halal; sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia; makanan halal; restoran halal.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan terbuka menerima sertifikasi halal asing atau negara lain. Namun dengan syarat negara tersebut memenuhi sejumlah syarat yang diajukan BPJPH.

Untuk itu,  saat ini, BPJPH telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dipenuhi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) asing. 

Baca Juga: Hingga November 2019, sebanyak 8,5 juta bidang tanah telah memperoleh sertifikat

Saat ini sudah banyak negara yang siap menjalankan sertifikasi halal."Sudah banyak progres dengan Amerika Serikat (AS), Australia, Selandia Baru, Uni Eropa, dan negara Amerika Latin," ujar Kepala BPJPH Sukoso, Senin (25/11).

Sukoso menuturkan, sertifikasi halal akan dipenuhi oleh negara tersebut. Hal itu melihat potensi pasar Indonesia terkait produk halal yang besar. "Masa tidak suka dengan potensi pasar muslim Indonesia yang terbesar di dunia," terang Sukoso.

Sejumlah syarat disampaikan Sukoso agar sertifikasi halal negara asal dapat diterima. Antara lain berkaitan dengan struktur organisasi dan daftar lembaga syariah atau ulama.

Baca Juga: Kinerja Jauh dari Harapan, IRRA Impor Alat Infus dari India




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×