Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
IHW menilai Keputusan Menteri Agama nomor 982 tahun 2019 tentang layanan sertifikasi halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah tepat. Hal ini agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap.
"UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut," kata Ikhsan.
Baca Juga: Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
Ikhsan mengatakan, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri halal dan Indonesia menjadi industri utama dunia dalam perdagangan produk halal.
"Karena sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja," ujar Ikhsan.
Baca Juga: Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal
Sebagai informasi, berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019, Indonesia menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir 170 miliar USD per tahun untuk produk halal. Artinya, bila dapat memasok kebutuhan sendiri, maka Indonesia akan menghemat devisa sebesar Rp 2.465 triliun per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News