kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal


Senin, 23 Desember 2019 / 19:51 WIB
DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Suasana pengumuman produk lemari es Sharp bersertifikat halal di Jakarta (3/5). DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Artinya, untuk mengejar target wajib sertifikasi itu, pemerintah membutuhkan 66.000 auditor halal yang memiliki sertifikat profesi. "Untuk melakukan sertifikasi halal itu step nya adalah sediakan auditor nya terlebih dahulu, ngga bisa terbalik," kata Rachmat, Senin (23/12).

Kemudian, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem keamanan pangan dan cara memproduksi pangan yang baik terlebih dahulu. "Keamanan pangan itu masih jadi PR (pekerjaan rumah) di Indonesia," ucap dia.

Baca Juga: Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu

Rachmat mengatakan, jika semua UMKM khususnya yang berada di daerah diwajibkan memiliki sertifikat halal, dikhawatirkan akan menggangu jalannya perekonomian di daerah. Jika sudah seperti itu, Ia menilai wajib sertifikasi halal hanya menguntungkan pelaku usaha besar dan pelaku usaha luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Indonesia akan jadi pasar karena industri nya ngga sanggup untuk mendapatkan sertifikat halal, bukan cuma biaya tapi ngga sanggup secara teknis juga, sementara kita untuk mencapai tingkat keamanan pangan saja kita masih PR," ujar dia.

Oleh karena itu, Gapmmi mengusulkan adanya revisi pasal 4 UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dari yang sebelumnya berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." Menjadi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus sesuai norma, agama dan budaya yang berlaku serta wajib bersertifikat halal bagi yang menyatakan dan/atau mengklaim kehalalan."

Gapmmi khawatir, kewajiban sertifikasi halal ini nantinya malah menimbulkan masalah baru. Misalnya, UMKM mencantumkan logo produk halal palsu. "Orang cari selamat dulu, pasang logo halal nanti kan cek sertifikatnya belakangan," ujar dia.

Baca Juga: Bisnis Perawatan Tubuh Makin Ajib

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan, perkembangan industri halal di Indonesia masih terus berputar-putar pada persoalan sertifikasi halal. Bahkan, sampai pada stagnasi pendaftaran sertifikasi halal karena BPJPH yang bersikeras tetap mengambil alih pendaftaran sertifikasi halal, padahal belum siap.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×