kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 1 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Dirjen Pajak: Coretax System Akan Permudah Pelaporan SPT Wajib Pajak


Sabtu, 09 November 2024 / 10:23 WIB
Dirjen Pajak: Coretax System Akan Permudah Pelaporan SPT Wajib Pajak
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi sistem Coretax akan membawa perubahan besar dalam pelaporan pajak di Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem pajak canggih Coretax System akan meluncur tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi sistem Coretax akan membawa perubahan besar dalam pelaporan pajak di Indonesia.

Suryo menyebut, sistem ini akan menyediakan pre-populated SPT, atau formulir pajak yang telah terisi otomatis, untuk mempermudah proses pelaporan.

"Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT," kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga: Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kini Jadi Paling Lambat Tanggal 15

Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

Suryo juga menyoroti pentingnya kesiapan wajib pajak, terutama untuk wajib pajak badan, dalam menghadapi perubahan sistem ini. Sebagai upaya untuk memfasilitasi transisi, Ditjen Pajak akan memberikan edukasi secara berkelanjutan. 

Mengingat jumlah wajib pajak badan lebih sedikit dibanding wajib pajak orang pribadi, Suryo akan menginstruksikan semua kantor pajak di seluruh Indonesia untuk menjangkau wajib pajak badan guna menjelaskan dan memberikan gambaran terkait pengisian SPT melalui Coretax.

"Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out Wajib Pajak Badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui Coretax yang akan kita implementasikan ke depan," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Jadi Paling Lambat Tanggal 15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×