kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025


Minggu, 17 November 2024 / 18:48 WIB
Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025
ILUSTRASI. Coretax System disebut mampu mempermudah proses administrasi bagi Wajib pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam satu platform.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat perhatian dari para kalangan pengamat pajak.

Coretax System disebut mampu mempermudah proses administrasi bagi Wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa Coretax akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, Portal Exchange of Information (Portal EoI), serta kanal pembayaran dalam satu sistem yang terpusat.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan efiensi bagai Wajib Pajak karena layanan yang sebelumnya terpisah kini dapat diakses melalui menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Salah satu fitur yang sangat diuntungkan oleh Wajib Pajak, menurut Ariawan, adalah sistem kode billing multi akun yang memungkinkan  Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak sekaligus, atau melunasi beberapa utang pajak dalam satu transaksi.

Baca Juga: Mulai Januari 2025, Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Semakin Mudah

Selain itu, terdapat juga akun deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak mengisi saldo di awal untuk melunasi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi keterlambatan.

"Sehingga Wajib Pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Coretax juga akan memudahkan proses permohonan pemindah bukuan secara daring, kanal pembayaran terintegrasi, serta menyediakan informasi mengenai masa kadaluwarsa kode billing, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelaporan serta pembayaran pajak.

Namun, Ariawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi sistem baru ini. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, Wajib Pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk mengakses layanan Coretax. 

Kedua, Wajib Pajak perlu mengikuti panduan dari DJP untuk memahami tata letak dan fungsi menu-menu yang ada, sehingga mereka tidak perlu menghafal setiap detail sistem, melainkan cukup memahami fitur-fitur yang tersedia.

"Sebenarnya Wajib Pajak tidak harus menghafalkan, layaknya supper APP di mobil banking yang memuat berbagai menu dan fasilitas, kita kan enggak harus hafal, tapi cukup memahami berbagai fitur yang ada," katanya.

Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal menjaga keamanan akun dan memahami cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia, seperti sistem kanal pembayaran terintegrasi dan fitur unggah dokumen secara masif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono  juga menyoroti pentingnya perspektif pengguna terhadap sistem baru ini.

Ia menegaskan bahwa kemudahan atau kesulitan dalam menggunakan Coretax sangat bergantung pada cara pandang pengguna.

"Jika mengatakan bahwa teknologi di CTAS mudah, dia akan terus berusaha belajar sehingga menguasai semua fitur CTAS," kata Prianto.

Selain itu, Prianto juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum implementasi Coretax juga sangat penting.

Meski aturan tersebut terdiri dari ratusan pasal dan halaman, Wajib Pajak disarankan untuk memahami sistematika isi dokumen tersebut agar dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Seperti yang diketahui, pemerintah  telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). 

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Baca Juga: Cegah Kecurangan, KKP Siagakan 767 Pengawas Awasi Pelabuhan Perikanan

Selanjutnya: Mulai Januari 2025, Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Semakin Mudah

Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×