kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak


Kamis, 16 Januari 2025 / 14:49 WIB
Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak
Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Apindo dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu melakukan diskusi yang diikuti wakil dari 100 asosiasi lintas sektor dan lebih dari 1.000 peserta.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, implementasi Coretax System masih dikeluhkan banyak Wajib Pajak termasuk pengusaha.

Sejalan dengan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan diskusi yang diikuti wakil dari 100 asosiasi lintas sektor dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyampaikan bahwa pergeseran perpajakan ke sistem baru seperti Coretax DJP merupakan langkah besar yang membutuhkan kolaborasi erat untuk keberhasilannya. 

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

Ia mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama. 

"Dengan kolaborasi ini, kami optimis bahwa dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional," ujar Shinta dalam keterangan resminya, Rabu (15/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi.

Pihaknya memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan.

Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan, Luhut Langsung Sidak Kantor Bos Pajak

"DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax," kata Suryo.

Suryo menambahkan, masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. 

"Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," imbuh Suryo.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita juga memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi. 

Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi.

Baca Juga: Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. 

"Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×