kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah


Senin, 08 Juni 2020 / 13:50 WIB
DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menyayangkan terjadinya fenomena rokok murah yang dijual di bawah harga banderol. Menurut Yahya, hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.

“Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak -anak terpapar bahaya rokok,” kata Yahya dalam keterangannya, Senin (8/6).

Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Pukulan telak ke petani tembakau: Kenaikan tarif cukai rokok hingga efek wabah corona

Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, Pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85% harga banderol pada bungkus rokok. Sementara di lapangan masih ditemukan harga di bawah itu.

“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran – pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya minta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×