kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah


Senin, 08 Juni 2020 / 13:50 WIB
DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini,” katanya.

Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Kita harus menjaga agar rokok tidak menjangkau anak - anak dan remaja kita.

“Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul,” tutup Zaini.

Baca Juga: Kemenkeu diminta hapus aturan rokok murah

Hal senada disuarakan oleh Ketua Yayasan Lentara Anak Lisda Sundari. Ia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya.

Lisda menyebutkan, ada dua penyebab tingginya perokok anak yang saling berkaitan erat, yaitu praktik iklan rokok yang sangat leluasa menyasar anak-anak sebagai target pemasaran produknya, dan harga rokok yang relatif terjangkau di mana memudahkan anak-anak membeli rokok.

"Praktik diskon rokok akan memperburuk upaya-upaya pencegahan perokok anak, karena harga rokok akan semakin murah dan anak-anak semakin mudah menjangkaunya," jelas Lisda.

Karena itu, Lentera Anak mendesak pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea Cukai untuk meninjau kembali aturan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan anak dan masa depan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×