kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR apresiasi serikat buruh buka posko THR Lebaran


Selasa, 23 Juli 2013 / 14:37 WIB
DPR apresiasi serikat buruh buka posko THR Lebaran
ILUSTRASI. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Indra, mengapresiasi langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).Meski begitu, Indra menegaskan, hal ini tidak menggugurkan kewajiban negara untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR.

Menurut Indra, sampai saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan tetap berlaku. Oleh sebab itu, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR bagi buruh tetap bersifat mutlak. "Pengusaha tetap wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Hari Raya," kata Politisi muda PKS tersebut saat dihubungi KONTAN, Selasa (23/7).

Indra menilai, upaya serikat buruh membuka posko THR itu adalah bentuk kepedulian mereka untuk mengadvokasi buruh agar tetap mendapatkan THR. "Namun ini tetap menjadi domain kewajiban negara untuk menegakkan aturan itu," jelas Indra. Indra meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di seluruh Indonesia bersikap proaktif melakukan pengawasan.

Apalagi, tahun ini potensi konflik dalam pemberian THR antara buruh dan pengusaha lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. "Semua ini imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Biaya operasional dan produksi makin tinggi berakibat keuntungan perusahaan menurun. Tentu ini bisa memperberat upaya pengusaha membayarkan THR," ujar Indra.

Indra mengakui ketentuan pidana dalam Permen No 4 Tahun 1994 sudah tidak ada lagi. Sebab ketentuan pidana dalam Permen tersebut mengacu pada UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang sudah tak berlaku lagi.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap bisa memberlakukan sanksi administratif sebagai gantinya. "Bagi pengusaha yang tak mau membayar THR tanpa alasan yang dibenarkan hukum, pemerintah bisa mencabut izin operasional usahanya," pungkas Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×