Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2012 harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR yang diterima pegawai atau karyawan yakni satu kali gaji.
"Ketentuannya satu minggu sebelum hari raya harus dibagi. Dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Selasa (24/7).
Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujarnya.
Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko. Posko ini tersebar diseluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pihaknya pun tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntuan kalao memang ada pelanggaran. Kalau tidak mediasi dulu supaya mendapatkan hak-hakanya," jelasnya.
Muhaimin mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. SE yang telah ditandatangani pada 19 Juli 2012 tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan," katanya.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi buruh sudah merupakan tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. "Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News