Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengancam akan memberi sanksi perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Muhaimin telah meminta pekerja segera melapor jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja.
"THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7).
Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tapi menolak memberikan THR.
"Sanksi ada banyak tahapan ya, kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu bisa digugat secara hukum," tambahnya. Namun sayang, Ketua Umum PKB ini enggan membeberkan bentuk sanksi bagi perusahaan yang nakal atau tidak memberikan THR bagi karyawannya itu.
Ia berkilah, sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan.
mal>Pada kuartal II tahun ini, pendapatan yang diraih yaitu Rp 2,4 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, fee income Danamon yakni Rp 2,2 triliun.
Salah satu pendapatan fee income ini berasal dari produk asuransi umum di Asuransi Adira. Pendapatan dari asuransi naik 16% dari Rp 196,5 miliar menjadi Rp 228 miliar. Lalu pendapatan bancassurance tumbuh 10% dari Rp 149 miliar ke posisi Rp 164 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News