kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN minta BPJS Kesehatan cabut beleid yang memperketat syarat layanan


Selasa, 31 Juli 2018 / 15:54 WIB
DJSN minta BPJS Kesehatan cabut beleid yang memperketat syarat layanan
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan. Alasannya untuk efisiensi.

Lantaran dianggap merugikan konsumen, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan tersebut. Adapun tiga beleid itu, pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.

Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ketiga beleid berlaku sejak 25 Juli 2018. Adapun tujuan dari aturan ini adalah memberikan persyaratan ketat pada pasien layanan tersebut.

“Kami dari DJSN sudah memutuskan melalui rapat agar itu tidak melebar kemana-mana, DJSN meminta direksi BPJS mencabut tiga peraturan itu. Itu sikap DJSN,” kata Subiyanto dalam sebuah forum di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (31/7).

Menurut DJSN, aturan BPJS tersebut tidak hanya merugikan pasien, namun juga dinilai mencampuri ranah yang tidak semestinya. Sebelumnya ketua Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG menyebutkan bahwa persoalan ini sudah dibicarakan dengan banyak pihak dan hasilnya adalah keputusan BPJS Kesehatan merugikan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Profesi Dokter.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa pelayanan rehabilitasi medik yang dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah yang dilakukan oleh dokter spesialis rehabilitas medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan). Ini sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan saat ini.

"Pelayanan rehabilitasi medik tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," kata Nopi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×