kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurangi defisit, BPJS perketat syarat layanan


Selasa, 31 Juli 2018 / 10:00 WIB
Kurangi defisit, BPJS perketat syarat layanan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatasi defisit kinerja terus dilakukan. Sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah, BPJS Kesehatan memilih melakukan efisiensi. Caranya dengan memperketat syarat layanan.

Minimal ada tiga Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan yang menjadi dasar. Pertama, Perdilan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat, ketiga Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ketiga beleid berlaku sejak 25 Juli 2018. Adapun tujuan dari aturan ini adalah memberikan persyaratan ketat pada pasien layanan tersebut. Deputi Direksi bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief bilang upaya efisiensi pada ketiga layanan ini karena biaya yang dikeluarkan BPJS untuk ketiganya besar.

Untuk penyakit katarak semisal, BPJS Kesehatan tahun lalu mengeluarkan dana hingga Rp 2,65 triliun, sedangkan untuk persalinan pada tahun yang sama mencapai Rp 1,17 triliun, sementara untuk rehabilitasi medik menembus Rp 965 miliar tahun lalu.

"Dari angka ini, ada inefisiensi sehingga kami akan menata lagi pelayanannya," tandas Budi, Senin (30/7).

Kendati begitu, Budi menampik anggapan bila BPJS Kesehatan disebut menurunkan kualitas layanan. Menurutnya, semua manfaat dari ketiga layanan ini tak dihilangkan, tapi diatur agar lebih efisien. Seperti untuk operasi katarak, syarat untuk operasi katarak adalah mereka yang masuk kategori fisus 6/18 alias tak bisa melihat dari jarak tiga meter. Untuk persalinan, perawatan khusus yang ditanggung adalah bayi yang lahir tidak sehat, sedangkan yang sehat sudah masuk dalam biaya persalinan ibunya.

Untuk rehabilitasi medik, dibatasi maksimal dua kali sepekan atau delapan kali sebulan dan dilakukan oleh dokter spesialis medik serta bukan fisioterapis. "Dengan syarat ini, kami bisa efisiensi hingga Rp 360 miliar hingga akhir tahun ini," ujarnya.

Langkah manajerial

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJSWatch mengatakan, ketimbang mengurangi mutu layanan , mestinya BPJS mengatasai defisit dengan langkah non medik dan lebih ke arah manajerial.

Pertama, minta ke pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini nilainya Rp 23.000 menjadi Rp 27.000 per peserta. Kedua, menagih piutang iuran dari peserta mandiri dan perusahaan swasta dan BUMN yang menunggak. Hingga 31 Mei 2018, tunggakan iuran BPJS mencapai Rp 3,4 triliun.

Ketiga, meningkatkan pengawasan permainan antara oknum dokter dan rumahsakit yang mendiagnosa penyakit pasien tak sesuai dengan penyakit sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×