kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Kesehatan bantah batasi pelayanan rehabilitasi medik


Minggu, 29 Juli 2018 / 15:32 WIB
BPJS Kesehatan bantah batasi pelayanan rehabilitasi medik
ILUSTRASI. Pelayanan peserta BPJS Kesehatan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa rumah sakit yang merupakan mitra kerja Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan tidak memberikan pelayanan rehabilitasi medik. 

Sempat diduga alasan tidak adanya pelayanan ini dikarenakan pembatasan rehabilitasi medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan) melaui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Menurutnya ini akibat ketiadaan dokter spesialis di Rumah Sakit. “Saat ini ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi,” kata Nopi saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (28/7).

Nopi lalu menjelaskan jika di sebuah fasilitas kesehatan tidak memiliki pelayanan fisioterapi, pasien tetap akan dilayani dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan BPJS.

"Pelayanan rehabilitasi medik tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," terang Nopi.

Nopi bahkan memperjelas bahwa jika pasien sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan tindakan fisioterapi, namun fasilitas fisioterapi tidak memadai atau ditiadakan, maka BPJS sudah mempersiapkan alternatif Rumah Sakit rujukan untuk melakukan tindakan medis tersebut.

“Untuk itu, di daerah yang rumah sakitnya belum memiliki tenaga dimaksud, peserta JKN-KIS disiapkan alternatif RS lainnya yang memiliki tenaga dimaksud atau memiliki tenaga yang sudah diampu oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi,” ungkap Nopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×