kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

DJP Ungkap Temuan 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Fatty Matter


Kamis, 06 November 2025 / 17:07 WIB
Diperbarui Kamis, 06 November 2025 / 17:47 WIB
DJP Ungkap Temuan 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Fatty Matter
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit dengan memalsukan jenis barang menggunakan dalih Palm Oil Mill Effluent (POME).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit dengan memalsukan jenis barang menggunakan dalih patty matter.

Modus ini kembali mencuat setelah DJP mengidentifikasi adanya indikasi kuat praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Modus ini banyak digunakan untuk menghindari pajak ekspor dengan produk yang tarif pajaknya lebih rendah. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari hasil analisis pada tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus tersebut dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,08 triliun.

Dari praktik itu, potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak mencapai sekitar Rp 140 miliar.

"Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Aset Rp 58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak Disita, Ditjen Pajak Kejar ke Singapura

Menurut Bimo, praktik ini dilakukan melalui pengakuan barang ekspor dengan HS Code yang tidak sesuai. Barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata bukan produk tersebut, melainkan bahan lain dengan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi.

"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama," katanya.

Tidak hanya itu, Bimo menjelaskan, sepanjang periode 2021-2024, terdapat 257 wajib pajak yang menggunakan modus POME (Palm Oil Mill Effluent) serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total nilai PEB sebesar Rp 45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP. Dengan begitu, ada 282 wajib pajak yang memalsukan data ekspor dengan menggunakan modus Fatty Matter dan POME.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pemajakan Ekonomi Digital Bukan Kebijakan Darurat

Sebagai tindak lanjut, Bimo mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh wajib pajak tersebut.

"Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," imbuh Bimo.

Selanjutnya: Trisula Textile (BELL) Cetak Laba Rp Rp 1,16 miliar pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×