Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit dengan memalsukan jenis barang menggunakan dalih patty matter.
Modus ini kembali mencuat setelah DJP mengidentifikasi adanya indikasi kuat praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Modus ini banyak digunakan untuk menghindari pajak ekspor dengan produk yang tarif pajaknya lebih rendah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari hasil analisis pada tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus tersebut dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,08 triliun.
Dari praktik itu, potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak mencapai sekitar Rp 140 miliar.
"Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Aset Rp 58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak Disita, Ditjen Pajak Kejar ke Singapura
Menurut Bimo, praktik ini dilakukan melalui pengakuan barang ekspor dengan HS Code yang tidak sesuai. Barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata bukan produk tersebut, melainkan bahan lain dengan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi.
"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama," katanya.
Tidak hanya itu, Bimo menjelaskan, sepanjang periode 2021-2024, terdapat 257 wajib pajak yang menggunakan modus POME (Palm Oil Mill Effluent) serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total nilai PEB sebesar Rp 45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pemajakan Ekonomi Digital Bukan Kebijakan Darurat
Sebagai tindak lanjut, Bimo mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh wajib pajak tersebut.
"Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," imbuh Bimo.
Selanjutnya: Trisula Textile (BELL) Cetak Laba Rp Rp 1,16 miliar pada Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













