kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026


Jumat, 09 Januari 2026 / 04:39 WIB
Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan PPN DTP 100% untuk properti. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen mulai 1 Januari hingga Desember 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 18 Desember 2025. 

Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang hendak membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) tidak harus menanggung PPN selama masa pajak Januari-Desember 2026. 

Oleh sebab itu, akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus dilakukan selama periode tersebut.

"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. 

Sebaliknya, apabila pembelian rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Kasus Kumpul Kebo?

Insentif PPN DTP juga hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. 

Adapun bagi masyarakat yang telah menerima insentif PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP selama transaksi dilakukan pada 2026.

Syarat beli rumah tanpa pajak 

Insentif PPN DTP diberikan dalam rangkaian paket kebijakan ekonomi berkelanjutan "Paket Ekonomi 2025". Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. 

Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025 menyebutkan, insentif PPN bisa dinikmati oleh orang pribadi dengan syarat sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Warga Negara Asing (WNA) Memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing. 

Ini artinya, baik WNI maupun WNA memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitas PPN DTP selama kepemilikan propertinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kriteria rumah yang dapat PPN DTP Seperti yang sudah disampaikan, rumah tapak dan satuan rumah susun bisa mendapat insentif PPN DTP.

Baca Juga: Grok AI Diduga Jadi Sarana Konten Asusila, Pemerintah Turun Tangan!


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×