kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Grok AI Diduga Jadi Sarana Konten Asusila, Pemerintah Turun Tangan!


Jumat, 09 Januari 2026 / 04:18 WIB
Grok AI Diduga Jadi Sarana Konten Asusila, Pemerintah Turun Tangan!
ILUSTRASI. Kemkomdigi tengah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Grok AI di X untuk membuat konten asusila dan manipulasi foto pribadi. (REUTERS/Dado Ruvic)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X, yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Melansir Infopublik.id, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image).

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Alexander menekankan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, tetapi juga bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Kemkomdigi kini berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan efektif, termasuk penguatan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Baca Juga: Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.

Tonton: Berlaku 2026, Poligami Rahasia Jadi Kejahatan Serius

Kesimpulan 

Kemkomdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk memproduksi konten asusila dan manipulasi foto pribadi, dengan fokus memastikan hak privasi dan citra diri warga tetap terlindungi. Pemerintah tengah memperkuat mekanisme moderasi, pencegahan deepfake, dan prosedur penanganan pelanggaran melalui koordinasi dengan PSE. Selain itu, pengguna maupun penyedia layanan yang melanggar berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana berdasarkan KUHP terbaru. Kasus ini menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, di mana tanggung jawab dan perlindungan hak individu tidak bisa diabaikan.

Selanjutnya: Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×