Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru terkait delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mengutip Infopublik.id, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hak untuk mengadu atas tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.
Penegasan ini disampaikan Supratman melalui keterangan resmi pada Senin (5/1/2026), di mana ia menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak.
"Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," ujar Supratman.
Proses perumusan undang-undang ini berlangsung melalui dinamika panjang di DPR RI, dengan perdebatan intens terkait isu moralitas antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama, hingga akhirnya mencapai kompromi yang diundangkan.
Baca Juga: Grok AI Diduga Jadi Sarana Konten Asusila, Pemerintah Turun Tangan!
Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, ketentuan ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.
Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun.
Tonton: Investor Asal Rusia Mendominasi Pembangunan Apartemen di Bali
Kesimpulan
KUHP baru menegaskan batasan hak aduan dalam tindak pidana perzinaan dan kohabitasi, hanya memberikan kewenangan kepada pasangan sah, orang tua, atau anak yang cukup umur. Ketentuan ini memperluas perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak, sambil menegaskan bahwa pihak luar tidak dapat melaporkan kasus tersebut. Dengan diberlakukannya pasal-pasal ini sejak 2 Januari 2026, masyarakat dan aparat hukum diharapkan memahami mekanisme aduan yang sah dan penerapan pidana yang tepat sesuai UU terbaru.
Selanjutnya: Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













