kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap


Jumat, 09 Januari 2026 / 04:05 WIB
Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap
ILUSTRASI. Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim pengadilan hingga lima kali lipat. Kenaikan tunjangan hakim diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan sehingga hakim tidak tergoda dengan tawaran suap. Selama ini, banyak hakim yang terjerat kasus suap. 

Dilansir dari Kompas.com, tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kabar kenaikan tunjangan tersebut sempat beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tunjangan baru biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah.

“Setelah diketahui kapan mulai berlaku, maka kekurangan atau selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat dimintakan. Biasanya, gaji Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Ekonom BCA: Defisit APBN 2025 ke 2,92% PDB, Bisa Pengaruhi Sentimen Investor Obligasi

Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Sesuai PP 42 Tahun 2025, tunjangan tertinggi adalah ketua pengadilan tinggi yang mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan aturan sebelumnya, tunjangan hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding  sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan hakim terkecil adalah untuk hakim anggota di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan. Jumlah tesebut naik hampir lima kali lipat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 11.900.000.

Tonton: Prabowo Ingin Anak Petani Bisa Sekolah Tinggi, Jadi Insinyur hingga Jenderal

Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan  

Baca Juga: Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ancam Jatuhkan Sanksi

Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan  

Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan  
- Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Tonton: Groundbreaking PLTSa Dikebut, Danantara Diminta Buka Pemenang Lelang

Hakim terjerat suap

Pada tahun 2025, setidaknya tujuh hakim telah diamankan karena diduga terlibat kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlibat dalam  manipulasi vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur. 

Sementara, empat hakim di PN Jakarta Selatan terlibat dalam vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keterlibatan tujuh hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan ini menambah daftar panjang mafia peradilan Tanah Air. 

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur 

Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur. Dikutip dari laman Kejagung, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. 

Empat hakim yang bebaskan korporasi korup 

Kejagung juga menangkap empat hakim, termasuk ketua PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keempat hakim itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuyanta, hakim PN Jakarta Selatan Dyujamto, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Mereka diduga menerima suap saat memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari kasus korupsi ekspor CPO 2021-2022. 

Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan diduga turut terlibat dalam praktik suap. Ketujuh orang tersebut kini menjalani tahanan sementara oleh Kejagung selama 20 hari agar pihak penyidik dapat memperdalam kasus ini. 

Tonton: Polisi Gerebek Markas Love Scamming Internasional di Sleman: Omzet Rp 30 Miliar per Bulan

26 hakim terlibat kasus korupsi 2011-2023 

Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial. 

Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021. Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022. 

Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023. 

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023. 

Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022. 

Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013. Daftar hakim yang terjerat kasus penerimaan suap pada 2011-2023 bisa dicek melalui data ICW dalam tautan berikut ini:

https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW_Tren%20Korupsi%20Hakim%202011-2023.pdf

Baca Juga: 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, Tak Bingung Jika Lupa Bawa Dompet 

Unilever UNVR Lepas Sariwangi ke Grup Djarum dengan Nilai Transaksi Rp 1,5 Triliun

Selanjutnya: TNI AD Buka Pendaftaran Calon Bintara dan Tamtama 2026, Simak Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×