Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak badan guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025.
Hanya saja, Kemenkeu tidak menentukan kriteria atau mengelompokkan wajib pajak badan yang masuk dalam pengawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak badan tersebut bukan didasarkan pada sektor usaha tertentu atau besaran pembayaran pajak yang dilakukan.
Baca Juga: Berburu Setoran Pajak, 2.000 Wajib Pajak Nakal Siap Ditindak
Dwi menegaskan, pengawasan terhadap wajib pajak tersebut merupakan proses bisnis pengawasan yang biasa dilakukan yang merupakan bagian dari upaya penggalian potensi penerimaan negara.
"Yang dalam pelaksanannya bersinergi dengan eselon I lainnya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (18/3).
Sebelumnya, uapaya pengawasan kepada sekitar 2.000 wajib pajak tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan melalui transformasi join program antara eselon I di Kemenkeu.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Terlibat Korupsi, Ditjen Pajak Jaga Kepatuhan Wajib Pajak
"Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kita identifikasi. Kita akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Selanjutnya: Strategi CFX Menciptakan Ekosistem Aset Kripto yang Berkualitas
Menarik Dibaca: Barenbliss Rayakan Ramadan Lewat Program Blissful Moments
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News