kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ditjen Pajak Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Kamis, 03 April 2025 / 08:49 WIB
Ditjen Pajak Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan capai 12,34 juta SPT.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sedangkan 338,2 ribu sisanya merupakan SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. 

"Sisanya sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (1/4).

Baca Juga: Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025

DJP menyadari bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Idulfitri 1446 Hijriah. 

Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Sebagai bentuk relaksasi, pemerintah melalui DJP Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. 

Keputusan ini mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Dengan kebijakan ini, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan yang terjadi pada periode 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dalam hal ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan.

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Minta Pegawai Kemhan dan TNI Lapor SPT Tahunan

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. 

Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya: 5 Wisata Kuliner di Sumedang yang Enak dan Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran 2025

Menarik Dibaca: Promo Garuda Diskon Harga Tiket hingga 50% untuk Program Liburan ke Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×