kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Substansi draf RUU PPh yang beredar tidak valid


Rabu, 24 Juli 2019 / 17:52 WIB
Ditjen Pajak: Substansi draf RUU PPh yang beredar tidak valid


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik pemberitaan soal isi dari draf Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang beredar. 

Dalam draf yang beredar, pemerintah disebut akan menurunkan tarif PPh Badan dari sebelumnya 25% menjadi 20%. Namun selain itu, pemerintah juga disebut akan menambah objek pungutan PPh baru. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, substansi revisi UU PPh yang beredar tersebut tidak benar. 

“RUU PPh secara resmi belum ada untuk disampaikan ke publik. Yang beredar atau ditulis di media itu tidak valid dan tidak update,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7). 

Hestu meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai isi dan substansi perubahan UU Perpajakan. Pasalnya, hal tersebut masih dalam pembahasan Kemkeu dan belum final. 

“Mohon menunggu penjelasan resmi dari Kemenkeu atau DJP ketika sudah siap untuk disampaikan ke publik,” lanjutnya. 

Adapun, Hestu mengatakan, pembahasan perubahan UU Perpajakan termasuk dalam prioritas Kemkeu saat ini. Namun, seluruhnya masih dalam kajian yang dilakukan pemerintah secara internal.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pemerintah disebut akan memperluas pungutan PPh pada enam objek baru, yaitu: Pengenaan PPh pada premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar pemberi kerja.

Selanjutnya iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja; harta hibah; harta warisan; dan laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil selama 2 tahun

Namun sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, sampai saat ini substansi kebijakan pemerintah yang sudah pasti terkait perubahan UU PPh hanyalah penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. 

“Yang penting esensi kebijakannya yaitu akan ada penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Sisanya akan kita rumuskan, kita sedang bikin naskah akademik, membuat panitia antar kementerian, dan konsultasi dengan beberapa stakeholders,” ujar Suahasil, Selasa (16/7) lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×