kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Trending Topics - Dari tarif pajak sampai nasib rekening Mandiri yang terblokir


Selasa, 23 Juli 2019 / 05:30 WIB
Trending Topics - Dari tarif pajak sampai nasib rekening Mandiri yang terblokir


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa artikel di Kontan.co.id menjadi trending topic sepanjang Senin (22/7) kemarin. Artikel-artikel itu menarik perhatian lebih banyak pembaca daripada artikel lain.

Artikel-artikel tersebut tersebut antara lain tentang penyederhanaan pajak, sistem error pada Bank Mandiri, serta Asuransi Bumi. Jika Anda melewatkan berita itu, silakan simak ringkasan beberapa artikel berikut ini, Sayang kalau sampai terlewat.

Agar Tidak Membingungkan, Aturan PPh Pasal 25 Disederhanakan 

DITJEN Pajak mencabut Perdirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan ini demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Walhasil, kini wajib pajak tidak perlu lagi membuat laporan-laporan tersebut.

Artikel lengkap: Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Nasib Nasabah Mandiri yang Lebih Saldo

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) telah memblokir 2.670 rekening nasabah, pasca error di sistem internal. Nasabah tersebut telah menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas memastikan rekening itu akan terus di- block hingga saldo kembali normal. Nasabah yang sudah memindahkan dana, wajib mengembalikan ke bank.

Bank Mandiri tidak akan menempuh jalur hukum. Untuk menyelesaikan masalah ini, manajemen Bank Mandiri akan mengajak bicara setiap nasabah.

Artikel lengkap: Bagaimana nasib 2.670 rekening nasabah Bank Mandiri yang diblokir pasca-error?

Penyebab AJB Bumiputera Masih Bermasalah

OJK angkat bicara terkait masalah ketatnya likuiditas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Ada masalah pelik dan kompleks yang mengakumulasi sejak dulu dibalik persoalan tersebut.

Pertama adalah sistem teknologi informasi (IT) yang tidak memadai. Sistem penerimaan premi, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan outstanding tidak saling terhubung. Persoalan bertambah rumit karena ada masalah sistem bisnis, sumber daya manusia dan manajemen perusahaan.

Desentralisasi kewenangan di kantor-kantor cabang AJB Bumiputera yang berada di daerah juga menimbulkan masalah. Keagenan di AJB Bumiputera juga tidak mengalami regenerasi.

Artikel lengkap: OJK sebut AJB Bumiputera mulai bermasalah sejak krisis 1998, begini ceritanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×