kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat


Senin, 22 Juli 2019 / 20:07 WIB
Pemerintah kaji pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 

Meski begitu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pengusaha masih mengusulkan untuk membebaskan bea masuk, PPN impor dan PPh impor atas suku cadang pesawat dan peralatan yang digunakan untuk perawatan pesawat. 

Baca Juga: Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan

Susiwijono menerangkan, berdasarkan keterangan maskapai penerbangan, saat ini terdapat 21 pos tarif yang tarifnya sudah 0%, akan tetapi masih ada yang dikenakan 15%-20%.

"Kami baru menampung, nanti akan kami bahas dengan Kementerian Keuangan, menurut maskapai pembebasan bea masuk, PPN dan PPh impor untuk suku cadang dan peralatan untuk maintanance kira-kira share-nya bisa mencapai 8% dari total biaya maintanance," ujar Susiwijono, Senin (22/7).

Baca Juga: Simak dampak insentif PPN untuk industri penerbangan bagi maskapai

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan, untuk melakukan efisiensi biaya perawatan, dua group maskapai penerbangan pun tengah menjajaki kerja sama untuk saling berbagi fasilitas maintanance.

"Kalau ini sudah sepakat disatukan beberapa kegiatan maintanance-nya, pemerintah akan menyiapkan kira-kira seperti apa skema insentifnya," ujar Susiwijono. 

Suwijono menerangkan, pemerintah memang tengah menggodok kebijakan bersifat menengah panjang untuk mendorong keberlanjutan industri penerbangan.

Baca Juga: Impor kapal, pesawat dan suku cadang untuk niaga tidak dipungut PPN, ini rinciannya

Menurut Susiwijono, kebijakan ini dibutuhkan karena kebijakan pemberian diskon tiket yang diberikan merupakan kebijakan bersifat jangka pendek.

Sebelumnya, maskapai penerbangan LCC telah sepakat memberikan potongan harga tiket penerbangan sebesar 50%  tarif batas atas (TBA) untuk 30% kapasitas penumpang.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN

Pemberian diskon tersebut diberikan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10:00 hingga 14:00 waktu lokal masing-masing bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×