Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak memolemikkan isi aturan tersebut, termasuk narasi yang menyebut petugas pajak akan melibatkan Babinsa dalam pemeriksaan wajib pajak.
Bimo menegaskan keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam SE tersebut hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi di lapangan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikkan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Ramai Soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip Pajak, DJP Buka Suara
Menurutnya, dalam proses penggalian informasi perpajakan, DJP memang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," katanya.
Selain aparat pembina wilayah, koordinasi juga dilakukan dengan perangkat desa. Namun, Bimo menekankan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegasnya.
Bimo menjelaskan, pendekatan utama DJP dalam pengawasan kepatuhan pajak saat ini justru mengandalkan teknologi informasi.
Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening Orang Kaya, Purbaya: Yang Sudah Bayar Pajak Tenang Saja!
Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperoleh klarifikasi atau informasi tambahan.
"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax," katanya.
Bimo menjelaskan, apabila dalam proses pengawasan masih diperlukan klarifikasi di lapangan, DJP akan berkoordinasi dengan para pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Kerja sama tersebut, kata dia, semata-mata dilakukan dalam rangka penyediaan informasi, bukan untuk melibatkan aparat dalam pemeriksaan perpajakan.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan baru. Menurut Bimo, aturan serupa telah berlaku sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui SE yang diterbitkan pada 2026.
Baca Juga: Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
