kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif


Minggu, 10 Mei 2026 / 14:25 WIB
Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Ribuan wajib pajak terindikasi gagal repatriasi harta senilai Rp 23 triliun. Ditjen Pajak Kemenkeu kini tagih selisih tarif yang lebih tinggi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengejar peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dulu memilih tarif paling rendah dengan komitmen merepatriasi harta ke Indonesia, namun nyatanya tidak pernah memenuhi janji tersebut.

Menurut Ditjen Pajak, mereka seharusnya membayar tarif yang lebih tinggi, dan selisihnya kini akan ditagih.

"Mereka sudah declare punya harta di luar negeri. Tadinya mau direpatriasi, tapi tidak direpatriasi. Kalau dia ngak jadi repatriasi, berarti ditambahin lagi bayarnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di Kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Bidik Target Penerimaan Pajak di Tahun 2026, Cermati Strategi Ditjen Pajak

Inge mencontohkan bagaimana selisih tarif itu bekerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, peserta yang berkomitmen merepatriasi harta dari luar negeri mendapat tarif yang jauh lebih rendah dibanding yang hanya mendeklarasikan tanpa memulangkan dana.

Mereka yang gagal menepati janji repatriasi otomatis seharusnya dikenai tarif deklarasai luar negeri yang lebih tinggi.

Dalam PPS Kebijakan I, peserta yang mengungkapkan harta luar negeri dan bersedia merepatriasi sekaligus menginvestasikan asetnya ke Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, atau proyek energi terbarukan hanya dikenakan tarif PPh final sebesar 6%. 

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan repatriasi aset luar negeri atau deklarasi harta dalam negeri dikenakan tarif 8%.

Adapun peserta yang hanya mendeklarasikan harta luar negeri tanpa repatriasi dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 11%.

Skema tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan peserta Tax Amnesty (2016), dengan basis pengungkapan berupa harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti program pengampunan pajak.

Baca Juga: Ribuan Wajib Pajak Dipindah, Ditjen Pajak Siap Kejar Setoran Pajak Lebih Besar

Sementara pada PPS Kebijakan II, tarif yang dikenakan lebih tinggi.

Untuk deklarasi harta luar negeri dikenakan tarif 18%, repatriasi harta luar negeri atau deklarasi harta dalam negeri sebesar 14%, dan repatriasi yang diinvestasikan ke SBN atau sektor prioritas dikenakan tarif 12%.

Kebijakan II ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan basis pengungkapan harta perolehan tahun 2016–2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi gagal repatriasi dengan nilai harta Rp 23 triliun.

Sementara itu, terdapat 35.644 wajib pajak terindikasi kurang mengungkap harta dengan nilai Rp 383 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×