CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Siap-Siap, Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik


Senin, 20 Juli 2026 / 09:35 WIB
Siap-Siap, Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang menjadi fokus pengawasan. Salah satunya adalah high wealth individual dan tokoh publik. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui mekanisme pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Regulasi yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 tersebut memberikan pedoman teknis mengenai penentuan wajib pajak yang menjadi prioritas dalam permintaan data keuangan kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

"Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF," dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Ini Daftar Data Rekening yang Bisa Diminta Ditjen Pajak dari Bank

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu, DJP menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang menjadi fokus pengawasan. 

Salah satunya adalah orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI), tokoh publik (prominent people), serta kelompok lain yang masuk dalam prioritas pengawasan sesuai kebijakan DJP.

Selain itu, sasaran juga mencakup wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai perlu dilakukan permintaan data keuangan.

DJP menegaskan bahwa penetapan sasaran tersebut dilakukan melalui mekanisme persetujuan berjenjang. 

Untuk kasus yang ditangani Kantor Pusat DJP, daftar wajib pajak harus memperoleh persetujuan pejabat eselon II. 

Sementara untuk pengawasan di daerah, persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Tidak hanya terbatas pada wajib pajak yang menjadi objek pengawasan, surat edaran tersebut juga memungkinkan DJP meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis.

Pihak terkait yang dapat dimintakan datanya antara lain anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Baca Juga: Aktivitas Dunia Usaha Masih Ekspansi, Namun Momentum Pertumbuhan Diproyeksi Melambat

Surat edaran itu juga mengatur batas waktu penyampaian informasi oleh lembaga jasa keuangan maupun PJAK Pelapor CARF.

Setelah menerima surat permintaan dari DJP, pihak yang dimintai data wajib menyampaikan informasi paling lambat satu bulan.

Apabila hingga batas waktu tersebut data belum disampaikan, DJP akan menerbitkan surat permintaan pemenuhan kewajiban dengan tambahan waktu selama 14 hari kalender. 

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa pengaturan teknis ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk mendukung pengawasan perpajakan yang lebih efektif. 

Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam penggunaan informasi yang diperoleh dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.

Baca Juga: Febrie Jadi Tersangka, MAKI Bantah Penyidik Harus Minta Izin Prabowo

Informasi keuangan yang diperoleh nantinya dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). 

Apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius, data tersebut juga dapat menjadi dasar usulan pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×